Posts

Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan

  Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan   Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi di empat lingkungan peradilan mempunyai kewenangan untuk memastikan agar peradilan yang berada dibawahnya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatribusikan dalam Pasal 35 jo. Pasal 79 U ndang- U ndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada intinya mengatur bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dibawahnya sebagai bentuk pelaksanaan dari fungsi pengaturan dari Mahkamah Agung terhadap lembaga peradilan yang berada dibawahnya . Sebagai tindak lanjut atas fungsi pengaturan tersebut , maka sejak tahun 2012 Mahkamah Agung RI rutin melakukan rapat pleno untuk menginventarisir permasalahan  yang timbul dalam pelaksanaan proses peradilan di Mahkamah Agung RI dan ba...

Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan

Image
          Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan sumber gambar: olahan sendiri          Litis finiri oportet , setiap perkara harus ada akhirnya. Pada dasarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) merupakan akhir dari setiap perkara dalam suatu persidangan. Dimana setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, maka dapat dilaksanakan oleh para pihak dalam perkara. Apabila putusan yang bersifat menghukum/ condemnatoir dan Tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, maka untuk mengeksekusi putusan dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun tidak demikian dengan putusan perkara perceraian khususnya permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Pada dasarnya hak untuk menjatuhkan talak kepada istri merupakan hak individu dari Suami, namun dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak ist...

An Introduction of Standard Clause on Indonesia Consumer Protection Law

  An Introduction of Standard Clause on Indonesia Consumer Protection Law by: Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. Today, after a holistic spread of covid-19 pandemic, the development of trade has become slow down eventhough the government policy to push the increase of  economic development has been practiced. As one of the biggest population country in the world and a part of the giant world trade society, Indonesia have to ensure the protection business activity both for producent and costumer right. One of the most popular policy that regulate the consumer protection right is Law No. 8/ 1999 about Consumer Protection that has been legally binding in the President Habibie era. The regulation has been regulate the consumer  right from the offering stage until the use both for product and/or service. One of the offering stage that protect consumer from the unlawful act from producent is the regulation of standard clause that regulate in article 18 point (2) Law Number 8/1999...

PAHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

Image
P AHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA sumber gambar:  https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/04/13/ini-5-persyaratan-agar-putusan-arbitrase-internasional-berlaku-di-indonesia/ oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H.   Seiring dengan adanya kemajuan teknologi maka mendorong globalisasi dalam bidang ekonomi yang dibuktikan dengan adanya perdagangan internasional, baik yang dilakukan oleh pemerintah dalam suatu Negara dengan pemerintah di Negara lain ( Government to Government ) maupun badan usaha dari satu negara dengan badan usaha di negara lain ( Business to Business ). Dalam hal demikian maka dibutuhkan adanya sarana hukum yang komprehensif untuk melindungi kepentingan hukum para pihak yang berkepentingan dalam lalu lintas perdagangan internasional tersebut. Salah satu sarana hukum yang diperlukan adalah perjanjian internasional. Dalam pelaksanaannya, suatu perjanjian tidak selalu sesuai seperti yang diharapkan, bahka...

Membunuh begal untuk membela diri, apakah dapat dipidana?

Image
  Membunuh begal untuk membela diri, apakah dapat dipidana? Sumber gambar: kriminologi.id oleh:  Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan fenomena korban begal yang membela diri dengan cara menyerang balik pelaku hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia. Lebih lanjut adalah sebuah naluri manusia ketika dirinya merasa terancam maka akan membela diri agar terhindar dari ancaman tersebut. Namun tindakan korban pembegalan yang membela diri dengan berujung pada meninggalnya pelaku tersebut terkadang berakibat penetapan tersangka bagi korban. Menjadi pertanyaan, apakah korban pembegalan yang membela diri sehingga mengakibatkan meninggalnya pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penjatuhan pidana? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka harus dibedakan terlebih dahulu mengenai proses penetapan tersangka dan penjatuhan pidana terhadap seorang korban yang membela diri dari percobaan pembegalan yang berujung pada meinggaln...