Posts

An Introduction of Standard Clause on Indonesia Consumer Protection Law

  An Introduction of Standard Clause on Indonesia Consumer Protection Law by: Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. Today, after a holistic spread of covid-19 pandemic, the development of trade has become slow down eventhough the government policy to push the increase of  economic development has been practiced. As one of the biggest population country in the world and a part of the giant world trade society, Indonesia have to ensure the protection business activity both for producent and costumer right. One of the most popular policy that regulate the consumer protection right is Law No. 8/ 1999 about Consumer Protection that has been legally binding in the President Habibie era. The regulation has been regulate the consumer  right from the offering stage until the use both for product and/or service. One of the offering stage that protect consumer from the unlawful act from producent is the regulation of standard clause that regulate in article 18 point (2) Law Number 8/1999...

PAHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

Image
P AHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA sumber gambar:  https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/04/13/ini-5-persyaratan-agar-putusan-arbitrase-internasional-berlaku-di-indonesia/ oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H.   Seiring dengan adanya kemajuan teknologi maka mendorong globalisasi dalam bidang ekonomi yang dibuktikan dengan adanya perdagangan internasional, baik yang dilakukan oleh pemerintah dalam suatu Negara dengan pemerintah di Negara lain ( Government to Government ) maupun badan usaha dari satu negara dengan badan usaha di negara lain ( Business to Business ). Dalam hal demikian maka dibutuhkan adanya sarana hukum yang komprehensif untuk melindungi kepentingan hukum para pihak yang berkepentingan dalam lalu lintas perdagangan internasional tersebut. Salah satu sarana hukum yang diperlukan adalah perjanjian internasional. Dalam pelaksanaannya, suatu perjanjian tidak selalu sesuai seperti yang diharapkan, bahka...

Membunuh begal untuk membela diri, apakah dapat dipidana?

Image
  Membunuh begal untuk membela diri, apakah dapat dipidana? Sumber gambar: kriminologi.id oleh:  Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan fenomena korban begal yang membela diri dengan cara menyerang balik pelaku hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia. Lebih lanjut adalah sebuah naluri manusia ketika dirinya merasa terancam maka akan membela diri agar terhindar dari ancaman tersebut. Namun tindakan korban pembegalan yang membela diri dengan berujung pada meninggalnya pelaku tersebut terkadang berakibat penetapan tersangka bagi korban. Menjadi pertanyaan, apakah korban pembegalan yang membela diri sehingga mengakibatkan meninggalnya pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penjatuhan pidana? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka harus dibedakan terlebih dahulu mengenai proses penetapan tersangka dan penjatuhan pidana terhadap seorang korban yang membela diri dari percobaan pembegalan yang berujung pada meinggaln...

Short opinion: Antara Delik Penghinaan Presiden dan Kemerdekaan Pers

  Antara Delik Penghinaan Presiden dan Kemerdekaan Pers (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)      Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya video wawancara presenter kondang Najwa Shihab kepada kursi kosong yang dimaksudkan untuk mewawancarai Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dan di unggah melalui kanal youtube   Najwa Shihab dengan judul #MataNajwaMenantiTerawan. Rekaman video tersebut sempat viral dan ditonton lebih dari 2 juta viewer hanya dengan kurun waktu kurang dari satu minggu setelah di unggah. Hal yang tidak disangka sekitar satu minggu kemudian, sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada presiden karena rekaman video tersebut dianggap merupakan bentuk cyberbullying kepada Menkes dan melukai hati kelompok Relawan Jokowi Bersatu karena Menkes merupakan representasi presiden (dikutip dari Republika.id dengan judul "...

Short opinion: MENEGAKKAN DEMOKRASI DI MASA PANDEMI

  MENEGAKKAN DEMOKRASI DI MASA PANDEMI (Muhammad Kharisma Bayu Aji) Menurut Franz Magnis Suseno salah satu ciri Negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum yang bebas. Sebagai salah satu pelaksanaan ciri Negara demokrasi di daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sebuah konsekuensi logis dari sebuah negara demokrasi mengingat kemampuan seseorang yang terbatas sedangkan dalam setiap jabatan publik terdapat amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, maka seseorang tidak boleh duduk pada suatu jabatan tanpa adanya kepastian batasnya untuk dilakukannya pergantian atas jabatan tersebut. [1] Sebagai sebuah Negara hukum yang menganut sistem Pilkada secara langsung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di setiap wilayah Indonesia berjalan dengan baik. Namun keberadaan pandemi Corona Virus D...