Legal update: Pahami Kewajiban Legalisasi Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani di Luar Negeri
Pahami Kewajiban Legalisasi Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani di Luar Negeri
(oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)
Sumber gambar: https://enjiner.com/contoh-surat-kuasa/
Secara umum pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang sebagai pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya sebagai penerima kuasa, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan tertentu sesuai dengan kepentingan pihak pemberi kuasa. Dalam perjanjian pemberian kuasa terdapat dua pihak yaitu pemberi kuasa atau lastgever dan penerima kuasa yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa. Konsekuensi hukum dari pemberian kuasa adalah pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentutkan dalam surat kuasa (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 2).
Salah satu jenis surat kuasa yang sering digunakan advokat dalam melakukan pendampingan terhadap klien adalah surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 1795 KUHPer merupakan pemberian kuasa secara khusus yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Surat kuasa khusus merupakan legitimasi bagi seorang advokat untuk dapat memberikan jasa hukum bagi klien baik di dalam maupun diluar pengadilan. Mengingat pentingnya fungsi dari pemberian surat kuasa khusus tersebut maka harus diperhatikan baik syarat-syarat dalam pembuatan surat kuasa khusus tersebut agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dampak apabila surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat adalah surat gugatan/permohonan tidak sah dan segala proses pemeriksaan tidak sah karena tidak ditandatangani dan dihadiri oleh penerima kuasa yang tidak didukung dengansurat kuasa yang memenuhi syarat (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 1). Syarat pokok surat kuasa khusus berdasarkan pasal 123 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1959 jo. SEMA No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:
- Berbentuk tertulis yang dapat dibuat dengan akta otentik atau akta di bawah tangan;
- Menyebut dengan tergas dan spesifik tujuan surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
- Menyebut kompetensi relatif;
- Menyebut identitas para pihak; dan
- Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum dan Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1959 jo. SEMA No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994;
- Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Comments
Post a Comment