Legal update: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS

SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS

(Oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)

Sumber gambar: https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pt.html

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan sebuah Negara, termasuk Negara Indonesia yang menegaskan dalam konstitusinya yaitu pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam pembangunan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan perseroan) yang berperan untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pendapatan Negara berupa pajak. Mengenai pengertian perseroan sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya dengan judul “Tanggungjawab Direksi atas Kerugian pada Perseroan Terbatas” dan untuk itu tidak dibahas lagi dalam artikel kali ini. Selain itu badan usaha yang berbentuk perseoran ini juga memiliki beberapa kelebihan yaitu adanya system pertanggungjawaban yang terbatas bagi para pemegang sahamnya yang berarti pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas pada jumlah saham yang dimiliki pada perseroan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut maka perlu untuk diketahui mengenai proses pendirian badan hukum perseroan sejak tahap pengajuan nama sampai dengan penerbitan izin usaha dan izin komersial/operasional oleh Lembaga OSS yang terdiri sebagai berikut:

       I.           Perseroan Didirikan oleh 2 (Dua) Orang atau Lebih

Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) UUPT yang mewajibkan pendiri perseoran paling sedikit adalah 2 (dua) orang baik orang perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) maupun  badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Dasar analogi dari ketentuan ini adalah karena pada dasarnya perseoran didirikan berdasarkan perjanjian, maka dari itu harus mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Dalam hal perseoran sudah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari 2 (dua) orang (pemegang saham tunggal) maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pemegang saham di perseroan tersebut kurang dari dua orang maka pemegang saham tunggal tersebut wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain. Akibat hukum terhadap pemegang saham tunggal maupun terhadap perseoran apabila dalam jangka waktu tersebut pemegang saham tunggal tidak mengalihkan sahamnya maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseoran dan pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan tersebut kepada pengadilan negeri dimana perseroan tersebut berdomisili. Mengenai pihak yang berkepentingan ini, penjelasan pasal 7 ayat (6) UUPT telah menetapkan berupa kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham tunggal sendiri, direksi, dewan komisaris, karyawan perseoran, kreditor, dan/ atau pemangku kepentingan lainnya.

Namun meskipun begitu, ketentuan minimal pemegang saham ini terdapat pengecualian yaitu dalam hal perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau perseoran yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) (pasal 7 ayat 7 UUPT). Ketentuan mengenai persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara ini adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) dan apabila sahamnya tidak semua dimiliki oleh Negara maka ketentuan pendirian perseoran mengikuti ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) UUPT (Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 168).

 

    II.          Mengajukan Permohonan Persetujuan Nama Perseroan dari Menteri

Setelah seluruh syarat untuk melakukan pengajuan nama perseroan sudah terpenuhi maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan nama perseoran dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan system Online Single Submission (OSS) kepada Menkumham melalui Dirjen AHU yang hanya dapat dilakukan oleh pendiri perseoran atau notaris sebagai kuasanya (pasal 9 ayat 2 UUPT jo. Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas). Namun sebelum membahas mengenai pengajuan persetujuan nama perseroan maka wajib untuk diketahui ketentuan mengenai syarat-syarat agar nama perseroan dapat disetujui. Pada dasarnya nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau dapat disingkat “PT” dan dalam hal perseoran yang akan didirikan adalah perseroan terbuka maka pada bagian akhir nama perseroan ditambah dengan singkatan “Tbk”. Ketentuan nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (pasal 16 ayat 1 UUPT jo. Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 2011):

                            A.            Ditulis dengan huruf latin

                     B.         Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain

                             C.            Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

                         D.         Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan

                    E.      Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak berbentuk kata

                                F.          Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata

                    G.      Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan

                            H.    Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sevagai bagian dari nama perseoran.

Ketentuan tersebut bersifat kumulatif dimana pendiri perseroan wajib memenuhi semua persyaratan tersebut apabila akan mengajukan permohonan pendirian perseroan kepada Menkumham. Dalam hal nama perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan maka singkatan tersebut harus terdiri atas huruf depan nama perseoran atau merupakan akronim dari nama perseroan(pasal 5 ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 2011). Berikut ini adalah proses pengajuan nama perseoran:

           A.   Pendiri Perseroan Memberikan Surat Kuasa kepada Notaris untuk Melakukan Pengecekan Nama Perseroan

Ketentuan ini bersifat memaksa dimana pendiri perseoran wajib memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pengurusan permohonan nama perseroan yang selanjutnya notaris yang melakukan pengurusan tersebut disebut sebagai pemohon. Sebelum mengajukan proses permohonan persetujuan pengajuan nama, pemohon wajib melakukan pengecekan nama yang akan diajukan tersebut apakah sudah ada perseroan yang memakai atau belum. Mengenai proses pengecekan nama ini maka pemohon dikenai biaya pencarian/unduh (search/download) data perseroan secara online sejumlah Rp50.000(lima puluh ribu)/pencarian (Lampiran PP Nomor 45 Tahun 2016).

                            B.            Melakukan Pemesanan Nama Perseroan oleh Pemohon

Setelah pemohon memastikan bahwa nama yang akan diajukan belum dipakai oleh perseroan yang lain maka pemohon melakukan proses pemesanan nama dengan terlebih dahulu membayar persetujuan pemakaian nama perseoran melalui bank persepsi sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jumlahnya adalah Rp100.000(seratus ribu rupiah) (Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sebagai catatan penting biaya yang telah dibayarkan berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) terhitung sejak tanggal dibayarkan. Setelah proses pembayaran selesai maka dilakukan pemesanan nama perseroan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang paling sedikit harus memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi dan nama perseroan yang dipesan (pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 2014). Setelah melakukan permohonan persetujuan nama perseoran maka dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap maka Menkumham wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama perseroan tersebut(pasal 6 PP Nomor 43 Tahun 2011).

Nama perseroan yang telah disetujui oleh Menkumham maka akan diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik yang paling sedikit memuat:

1        Nomor pemesanan nama perseroan;

2        Nama perseroan yang dapat dipakai;

3        Tanggal pemesanan;

4        Tanggal daluarsa; dan

5        Kode pembayaran

                            C.            Memasukkan Nama yang sudah disetujui oleh Menteri keadalam Akta Pendirian

Kemudian setelah nama yang diajukan kepada menteri tersebut diterima maka notaris wajib menyatakan nama perseroan tersebut kedalam akta pendirian perseroan yang memuat anggaran dasar paling lambat 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan menteri atas pengajuan nama perseroan tersebut diterima. Dalam hal notaris tidak menyatakan nama perseroan kedalam akta pendirian pada waktu yang sudah ditentukan tersebut maka persetujuan menteri atas nama perseroan tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya, tanpa ada upaya hukum apapun persetujuan menteri atas nama perseroan tersebut demi hukum dianggap tidak pernah ada dan pendiri perseroan harus mengulang dari awal mengenai proses pengajuan nama tersebut.

 

 III.         Membuat Akta Pendirian yang Berbentuk Akta Notaris

Langkah selanjutnya setelah nama perseroan mendapat persetujuan oleh Menkumham maka membuat Akta Pendirian (article of incorporation) dengan akta otentik. Ketentuan ini secara mutatis mutandis mewajibkan bahwa Akta Pendirian  harus dibuat tertulis dengan bentuk akta otentik. Menurut Yahya Harahap hal ini berfungsi agar akta pendirian dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang merupakan salah satu alat bukti yang tidak terbantahkan di pengadilan (probatio plena) dan berfungsi sebagai solemnitatis causa yaitu apabila tidak dibuat dalam akta otentik maka akta pendirian tersebut tidak sah sehingga tidak dapat memperoleh pengesahan dari pengadilan (Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 169). Dalam membuat akta pendirian perseroan tidak harus pendiri sendiri yang datang kepada notaris, namun dapat diwakilkan oleh orang lain dengan menggunakan surat kuasa (pasal 8 ayat 3 UUPT). Berdasarkan pasal 8 UUPT terdapat beberapa syarat materiil yang harus dimuat dalam akta pendirian perseroan ini yaitu sebagai berikut:

                       A.            Memuat Anggaran Dasar (article of association)

Menurut Yahya Harahap terdapat syarat materiil mengenai anggaran dasar ini, yaitu anggaran dasar telah disepakati oleh pendiri perseroan dan isi dari anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUPT serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 15 ayat (1) UUPT, anggaran dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya informasi berupa:

1.      Nama dan tempat kedudukan perseroan;

2.      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;

3.      Jangka waktu berdirinya perseroan;

4.      Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

5.  Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan;

6.      Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);

8.   Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

9.      Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Perlu diingat karena pasal a quo bersifat memaksa (dwingendrecht) maka dalam anggaran dasar harus memuat ketentuan tersebut diatas. Kemudian, apabila pendiri perseoran menghendaki maka dapat ditambah ketentuan yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Namun, terdapat beberapa larangan yang tidak dapat dimasukkan kedalam anggaran dasar yang terdiri sebagai beirkut:

1.      Ketentuan tentang penerimaan Bunga tetap atas saham

Menurut Yahya Harahap ketentuan ini memiliki dasar alasan yang kuat karena pada dasarnya keuntungan yang diperoleh pemegang saham adalah dividen yang besarnya didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh perseoran untuk suatu masa tertentu, sehingga apabila anggaran dasar memuat ketentuan penerimaan “bunga tetap atas saham” maka perseroan terikat untuk melakukan pembayaran bunga tetap atas saham kepada pemegang saham. Hal ini tentunya merugikan perseroan yang terkadang dalam menjalankan usaha tidak selalui memperoleh keuntungan.

2.      Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain

Masih menurut Yahya Harahap, bahwa ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri ini tidak tepat karena bersifat diskriminatif dan melanggar asas persamaan perlakuan bagi pemegang saham karena pada dasarnya pendiri perseroan adalah juga pemegang saham.

                       B.            Wajib memuat keterangan lain yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

1.    Apabila pendiri merupakan perseorangan maka akta pendirian harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau;

2.   Apabila pendiri merupakan perseroan berbadan hukum maka akta pendirian harus memuat nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari perseroan tersebut;

3.   Wajib memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

4.    Wajib memuat nama pemegang saham yang pertama kali mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

                       C.            Akta Pendirian Perseroan Harus Menggunakan Bahasa Indonesia

Syarat materiil lainnya dalam akta pendirian perseoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) adalah wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga akta pendirian termasuk anggaran dasar perseoran yang dibuat dalam bahasa asing tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiil dari pembuatan akta pendirian.

 

 IV.         Setiap Pendiri Perseroan Wajib Mengambil Saham

Pengambilan atas bagian saham tersebut wajib diambil oleh pendiri pada saat perseroan didirikan sehingga pada saat pendiri atau kuasanya menghadap kepada notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan maka sudah mengambil bagian sahamnya yang kemudian rincian pembagian saham diantara para pendiri tersebut dimasukkan kedalam akta pendirian yang memuat keterangan lainnya. Dengan demikian agar syarat ini sah menurut hukum maka pengambilan saham tersebut harus dilakukan sebelum perseroan didirikan.

 

    V.           Memperoleh Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri

Sebagai sebuah business entity yang berbentuk badan hukum, maka syarat pengesahan badan hukum dari pemerintah adalah salah satu hal yang penting. Hal ini karena akibat jika perseroan sudah memperoleh status badan hukum adalah perseroan tersebut diakui oleh Negara sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan terpisah dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham pada perseroan tersebut. Pengajuan status badan hukum perseroan dapat dilakukan sendiri oleh pendiri secara bersama-sama atau pendiri memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan status badan hukum melalui permohonan secara elektronik kepada Menkumham (pasal 9 ayat 1 dan 2 UUPT jo pasal 11 ayat 1 PP Nomor 4 Tahun 2014). Kemudian permohonan status badan hukum wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 60(enam puluh hari) sejak akta pendirian ditandatangani. Secara singkat proses pengajuan status badan hukum harus melalui beberapa tahap sebagai berikut:

                            A.            Membayar Biaya Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Sebelum melakukan pengisian format pendirian perseroan maka pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum yang dibayarkan melalui namk persepsi dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disesuaikan dengan jumlah modal dasar perseroan tersebut. Penentuan jumlah pembayaran pengesahan badan hukum sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:

No

Jumlah Modal Dasar

Satuan

Tarif

1

Modal dasar paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Per permohonan

Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)

2

Modal dasar lebih dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1000.000.000(satu miliar rupiah)

Per permohonan

Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)

3

Modal dasar lebih dari Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah)

Per permohonan

Rp1000.000 (satu juta rupiah)

 

                             B.            Mengisi Format Pendirian Perseroan

Setelah melakukan pembayaran permohonan pengesahan status badan hukum melalui bank persepsi maka pemohon wajib mengisi format pendirian perseroan merupakan format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum perseroan yang disampaikan secara elektronik. Format isian pendirian perseroan harus memuat sekurang-kurangnya:

1        Nama dan tempat kedudukan perseroan;

2        Jangka waktu berdirinya perseroan;

3        Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;

4        Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

5        Alamat lengkap perseroan.

 Selain itu juga diwajibkan adanya dokumen pendukung berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian perseroan yang telah lengkap. Kemudian dokumen untuk pendirian perseroan tersebut disimpan oleh Notaris yang meliputi:

1        Minuta akta pendirian perseroan;

2        Bukti setor modal perseroan, berupa:

                                          a.           Fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;

                                         b.             Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;

                                            c.      Fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;atau

3    Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk perseroan bidang usaha tertentu;

4        Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.

               C.       Mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendirian Perseroan dan keterangan tersebut

Dalam hal format pendirian perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menkumham langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perseroan secara elektronik dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan dalam waktu paling lama 14(empat belas) hari terhitung sejak pernyataan tidak berkeberatan dari Menkumham dikeluarkan. Setelah itu notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80(delapan puluh) gram. Kemudian keputusan menteri tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”. Hal yang penting untuk diketahui adalah dalam hal format pendirian perseroan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung tersebut setelah Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keputusan menteri tersebut dicabut.

 

 VI.            Melakukan Pendaftaran Usaha melalui Lembaga Online Single Submission (OSS)

Setelah perseroan memperoleh status badan hukum maka perseroan sudah diakui sebagai subyek hukum oleh pemerintah dan dapat melakukan perbuatan hukum maka langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik(PP Nomor 24 Tahun 2018). OSS merupakan satu-satunya pintu gerbang untuk mendapatkan izin berusaha di Indonesia untuk segala jenis badan usaha dan struktur Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN) maupun Penanaman Modal Asing(PMA) yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Untuk dapat memperoleh izin usaha melalui sistem OSS ini maka harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB ini merupakan syarat bagi Lembaga OSS untuk dapat memberikan izin usaha dan atau izin komersial atau operasional. Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Sedangkan Komitmen merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

                            A.            Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha

Proses pendaftaran NIB diperoleh dengan mengajukan pendaftaran melalui laman https://oss.go.id/portal/  dengan ketentuan apabila yang mengajukan NIB adalah pelaku usaha non perseorangan berupa perseroan maka pada saat pendaftaran mengisi data paling sedikit berupa:

1        Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;

2        Bidang usaha

Yang dimaksud dengan bidang usaha adalah bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas KBLI 2015 (KBLI 2017)

3        Jenis penanaman modal

Yang dimaksud jenis penanaman modal adalah PMA atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jenis penanaman modal harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup, bidang usaha yang terbuka, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

4        Negara asal penanaman modal (dalam hal terdapat unsur PMA)

5        Lokasi penanaman modal

6        Besaran rencana penanaman modal

Yang dimaksud modal adalah asset dalam bentuk lain bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis, yang dapat terdiri dari modal asing dan/atau modal dalam negeri. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan Warga Negara Asing(WNA), badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Sedangkan modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia(WNI), badan hukum atau tidak berbadan hukum.

7        Rencana penggunaan tenaga kerja

Yang dimaksud dengan rencana penggunaan tenaga kerja adalah jumlah, jenis, dan sumber tenaga kerja baik yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

8        Nomor kontak badan usaha

Yang dimaksud dengan nomor kontrak adalah alamat surat menyurat, nomor telepon, email, website, dan/atau kotak pos sesuai dengan domisili perseroan terbatas yang terdapat didalam akta pendirian perseroan.

9        Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

Yang dimaksud dengan fasilitas kepabeanan adalah fasilitas yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan/atau ke wilayah pabean.

10    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseroan

Dalam hal perseroan yang mendaftar belum memiliki NPWP, maka OSS yang terintegrasi dengan system di Direktorat Jenderal Pajak memproses pemberian NPWP

11    Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab usaha dan/kegiatan dalam hal ini adalah NIK anggota direksi.

NIK direksi menjadi syarat pendaftaran perserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

Setelah perseroan melakukan pendaftaran OSS dengan memenuhi semua persyaratan diatas dan memperoleh NPWP maka Lembaga OSS menerbitkan NIB bagi perseroan tersebut yang berbentuk 13(tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB tersebut merupakan kartu identitas berusaha yang digunakan oleh perseroan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial, dimana NIB tersebut berlaku selama perseroan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal perseroan melakukan usaha dan/atau kergiatan yang tidak sesuai dengan NIB atau dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu perseroan yang telah mendapatkan NIB maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta jamian sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

                             B.            Penerbitan Izin Usaha

Setelah memperoleh NIB maka perseroan wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen dari perseroan untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada:

1.  Perseroan yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan

2.   Perseroan yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana usaha

3.  Dalam hal perseroan memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai prasarana usaha maka Lembaga OSS dapat menerbitkan sesuai dengan kebutuhan perseroan berdasarkan komitmen berupa:

·         Izin lokasi

·         Izin lokasi perairan

·         Izin lingkungan; dan./atau

·         Izin Mendirikan Bangunan

Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dapat melakukan kegiatan:

1.      Pengadaan tanah

2.      Perubahan luas lahan

3.      Pembangunan gedung dan pengoperasioannya

Khusus mengenai kegiatan pembangunan gedung dan pengoperasiannya hanya dapat dilakukan apabila perseroan sudah menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan/atau rencana teknis bangunan gedung

4.      Pengadaan peralatan atau sarana

5.      Pengadaan sumber daya manusia

6.      Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan

7.      Pelaksanaan uji coba produksi (commissioning)

8.      Pelaksanaan produksi

                            C.            Penerbitan Izin Komersial atau Operasional

Selain izin usaha, Lembaga OSS juga menerbitkan izin komersial atau operasional yang diterbitkan berdasarkan komitmen untuk memenuhi standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh perseroan melalui sistem OSS.

 

Sumber referensi:

  •           Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  •     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
  •       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
  •      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  •       Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  •      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
  •        Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
  •          Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas KBLI 2015 (KBLI 2017)
  •         Yahya Harahap, 2013, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
  •          Syarif Toha, 2018, “Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah”, diakses dari https://www.easybiz.id/cara-mendapatkan-nib-dan-izin-usaha-di-oss-dengan-mudah/, pada tanggal 20 Agustus 2020

Comments

Popular posts from this blog

PAHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan