Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan

Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan sumber gambar: olahan sendiri Litis finiri oportet , setiap perkara harus ada akhirnya. Pada dasarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) merupakan akhir dari setiap perkara dalam suatu persidangan. Dimana setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, maka dapat dilaksanakan oleh para pihak dalam perkara. Apabila putusan yang bersifat menghukum/ condemnatoir dan Tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, maka untuk mengeksekusi putusan dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun tidak demikian dengan putusan perkara perceraian khususnya permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Pada dasarnya hak untuk menjatuhkan talak kepada istri merupakan hak individu dari Suami, namun dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak ist...