Posts

Showing posts from February, 2023

Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan

  Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan   Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi di empat lingkungan peradilan mempunyai kewenangan untuk memastikan agar peradilan yang berada dibawahnya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatribusikan dalam Pasal 35 jo. Pasal 79 U ndang- U ndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada intinya mengatur bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dibawahnya sebagai bentuk pelaksanaan dari fungsi pengaturan dari Mahkamah Agung terhadap lembaga peradilan yang berada dibawahnya . Sebagai tindak lanjut atas fungsi pengaturan tersebut , maka sejak tahun 2012 Mahkamah Agung RI rutin melakukan rapat pleno untuk menginventarisir permasalahan  yang timbul dalam pelaksanaan proses peradilan di Mahkamah Agung RI dan ba...