Posts

Showing posts from August, 2020

Legal update: Ketentuan Jumlah Modal Dasar Perseroan Terbatas

Ketentuan  Jumlah  Modal Dasar Perseroan Terbatas (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)      Perseroan terbatas  membutuhkan modal dalam rangka membiayai setiap jenis usaha yang menjadi maksud dan tujuan perseroan. Struktur modal pada perseroan terbatas dibagi menjadi 3(tiga) yaitu modal dasar ( statutair kapital,authorized capital ), modal ditempatkan ( geplaats kapital/subscribed capital ), dan modal disetor( gestort kapital, paid-up capital ). Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa modal dasar perseoran terdiri atas seluruh nominal saham. Pada prinsipnya modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan.      Modal dasar perseroan wajib diatur dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian perseroan.  Pada dasarnya jumlah modal dasar sudah ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) UUPT yaitu paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diseto...

Legal update: Pahami Kewajiban Legalisasi Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani di Luar Negeri

Image
  Pahami Kewajiban Legalisasi Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani di Luar Negeri (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji) Sumber gambar:  https://enjiner.com/contoh-surat-kuasa/      Secara umum pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang sebagai pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya sebagai penerima kuasa, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan tertentu sesuai dengan kepentingan pihak pemberi kuasa. Dalam perjanjian pemberian kuasa terdapat dua pihak yaitu pemberi kuasa atau lastgever dan penerima kuasa yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa. Konsekuensi hukum dari pemberian kuasa adalah pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentutkan dalam surat kuasa (Yahy...

Legal update: Mengenal Jenis Lembaga Intervensi Dalam Perkara Perdata

Image
Mengenal Lembaga Intervensi Dalam Perkara Perdata (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji) Sumber gambar:  https://purwanto-law.com/penegakan-hukum-indonesia/the-law-sign-lambang-penegakan-hukum-di-indonesia-1024x768/      Dalam proses beracara perkara perdata dikenal adanya lembaga intervensi yang disebut juga sebagai " intervenient " atau " interveneeren " yang bermakna " to intervene third party " yaitu ikut sertanya pihak ketiga menggabungkan diri sebagai pihak dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang sedang berjalan atau berlangsung di pengadilan tingkat pertama (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hlm. 149). Tujuan dari adanya lembaga intervensi adalah agar terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta menghindari adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Lembaga intervensi tidak dikenal dalam Herzein Inlach Reglement (HIR) maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten ( RBG), namun diat...

Legal update: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS

SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS (Oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji) Sumber gambar: https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pt.html Pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan sebuah Negara, termasuk Negara Indonesia yang menegaskan dalam konstitusinya yaitu pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam pembangunan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan perseroan) yang berperan untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pendapatan Negara berupa pajak. Mengenai pengertian perseroan sudah dijelask...