Legal update: Ketentuan Jumlah Modal Dasar Perseroan Terbatas
Ketentuan Jumlah Modal Dasar Perseroan Terbatas (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji) Perseroan terbatas membutuhkan modal dalam rangka membiayai setiap jenis usaha yang menjadi maksud dan tujuan perseroan. Struktur modal pada perseroan terbatas dibagi menjadi 3(tiga) yaitu modal dasar ( statutair kapital,authorized capital ), modal ditempatkan ( geplaats kapital/subscribed capital ), dan modal disetor( gestort kapital, paid-up capital ). Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa modal dasar perseoran terdiri atas seluruh nominal saham. Pada prinsipnya modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Modal dasar perseroan wajib diatur dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian perseroan. Pada dasarnya jumlah modal dasar sudah ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) UUPT yaitu paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diseto...