Legal update: Ketentuan Jumlah Modal Dasar Perseroan Terbatas

Ketentuan Jumlah Modal Dasar Perseroan Terbatas

(oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)

    Perseroan terbatas  membutuhkan modal dalam rangka membiayai setiap jenis usaha yang menjadi maksud dan tujuan perseroan. Struktur modal pada perseroan terbatas dibagi menjadi 3(tiga) yaitu modal dasar (statutair kapital,authorized capital), modal ditempatkan (geplaats kapital/subscribed capital), dan modal disetor(gestort kapital, paid-up capital). Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa modal dasar perseoran terdiri atas seluruh nominal saham. Pada prinsipnya modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan.

    Modal dasar perseroan wajib diatur dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian perseroan. Pada dasarnya jumlah modal dasar sudah ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) UUPT yaitu paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang disetorkan pada saat perseroan didirikan. Namun hal yang harus di ingat adalah terdapat pengecualian mengenai jumlah modal dasar perseroan tersebut karena pada pasal 32 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseoran yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) UUPT. Kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo telah ditentukan dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) UUPT yaitu usaha perbankan, asuransi, atau perusahaan pengangkutan barang dari pelabuhan atau terminal ke importir (freight forwarding). 

    Selanjutnya ketentuan mengenai batas minimum jumlah modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) UUPT dapat diubah dengan peraturan pemerintah. Hal ini merupakan pengecualian dari asas lex superiori derogat legi inferiori yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian yang cepat dan drastis pada saat ini, maka perlu diatur cara mengubah jumlah modal dasar melalui proses peraturan perundang-undangan yang lebih mudah dan sederhana (Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 235). Dengan adanya ketentuan pasal 32 ayat (3) UUPT yang menyatakan bahwa batas minimum jumlah modal dasar yang dapat diubah dengan peraturan pemerintah maka tidak perlu melalui revisi undang-undang melalui parlemen yang dianggap memperlambat perkembangan hukum yang mendesak. 

    Pengaturan mengenai modal dasar perseroan terbaru terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat (3) PP a quo menyatakan bahwa besarnya modal perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan. Ketentuan mengenai besaran modal perseroan yang sebelumnya diatur paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) menjadi ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata yang memberikan kebebasan seluas-luasna kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam pendirian perseroan terbatas. Kebijakan pemerintah ini selain memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam rangka memulai usahanya juga meningkatkan investasi yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.


Sumber referensi:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  • Yahya Harahap, 2017, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

PAHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan

Legal update: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS