Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan

        Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan

sumber gambar: olahan sendiri

        Litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Pada dasarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) merupakan akhir dari setiap perkara dalam suatu persidangan. Dimana setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, maka dapat dilaksanakan oleh para pihak dalam perkara. Apabila putusan yang bersifat menghukum/ condemnatoir dan Tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, maka untuk mengeksekusi putusan dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun tidak demikian dengan putusan perkara perceraian khususnya permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Pada dasarnya hak untuk menjatuhkan talak kepada istri merupakan hak individu dari Suami, namun dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak istri dan anak-anaknya, maka negara hadir dengan regulasi yang mengatuh tentang penjatuhan ikrar talak yang wajib dilakukan di Pengadilan Agama atas dasar izin dari majelis hakim yang sebelumnya telah memeriksa dan mengadili permohonan cerai talak yang diajukan oleh Suami/ Pemohon (vide Pasal 131 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam/ KHI jo. Pasal 66 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Permohonan cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh suami terhadap istri ke pengadilan untuk menjatuhkan talak kepada istri yang pada akhirnya akan memutuskan hubungan perkawinan. Dalam perkara cerai talak, apabila permohonan diterima, maka majelis hakim akan menjatuhkan amar putusan dengan memberikan izin kepada Suami/ Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Istri didepan sidang Pengadilan Agama. Artinya, putusan hakim atas permohonan cerai talak bukan merupakan hal yang final dalam sebuah perkara cerai talak dan masih terdapat bagian penyelesaian suatu perkara yang harus dilalui oleh para pihak yaitu pengucapkan ikrar talak Suami/ Pemohon kepada Istri/ Termohon di depan sidang pengadilan.

Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant, sesuatu dinyatakan sempurna apabila setiap bagiannya sudah lengkap. Begitu halnya dalam permohonan cerai talak, tidak akan lengkap dan terjadi perceraian apabila suami tidak menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama dengan dihadiri oleh istri atau kuasanya (vide Pasal 131 ayat 3 KHI jo. Pasal 66 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Bahkan apabila Suami tidak menjatuhkan ikrar talak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hak Suami untuk menjatuhkan ikrar talak kepada Istri gugur dan hubungan perkawinan diantara keduanya tetap ada. Hal ini diatur secara ekspresif verbis dalam Pasal 131 ayat (4) KHI yang berbunyi sebagai berikut:


Bila Suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh


        Berdasarkan penjelasan diatas, apabila Suami/ Pemohon tidak menghadiri dan menjatuhkan ikrar talak kepada istri di sidang pengadilan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan cerai talak mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hak Suami untuk menjatuhkan ikrar talak kepada Istri menjadi gugur dan hubungan perkawinan tetap ada diantara Suami dan Istri.

Comments

Popular posts from this blog

PAHAMI PROSES EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

Kekuatan Mengikat SEMA dalam Penanganan Perkara di Pengadilan

Legal update: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS