Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan
Akibat Hukum Jika Suami Tidak Mengucapkan Ikrar Talak di Sidang Pengadilan
Litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Pada dasarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) merupakan akhir dari setiap perkara dalam suatu persidangan. Dimana setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, maka dapat dilaksanakan oleh para pihak dalam perkara. Apabila putusan yang bersifat menghukum/ condemnatoir dan Tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, maka untuk mengeksekusi putusan dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun tidak demikian dengan putusan perkara perceraian khususnya permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Pada dasarnya hak untuk menjatuhkan talak kepada istri merupakan hak individu dari Suami, namun dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak istri dan anak-anaknya, maka negara hadir dengan regulasi yang mengatuh tentang penjatuhan ikrar talak yang wajib dilakukan di Pengadilan Agama atas dasar izin dari majelis hakim yang sebelumnya telah memeriksa dan mengadili permohonan cerai talak yang diajukan oleh Suami/ Pemohon (vide Pasal 131 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam/ KHI jo. Pasal 66 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Permohonan cerai talak adalah permohonan
yang diajukan oleh suami terhadap istri ke pengadilan untuk menjatuhkan talak
kepada istri yang pada akhirnya akan memutuskan hubungan perkawinan. Dalam
perkara cerai talak, apabila permohonan diterima, maka majelis hakim akan
menjatuhkan amar putusan dengan memberikan izin kepada Suami/ Pemohon untuk
menjatuhkan talak kepada Istri didepan sidang Pengadilan Agama. Artinya,
putusan hakim atas permohonan cerai talak bukan merupakan hal yang final dalam sebuah perkara cerai talak dan
masih terdapat bagian penyelesaian suatu perkara yang harus dilalui oleh para
pihak yaitu pengucapkan ikrar talak Suami/ Pemohon kepada Istri/ Termohon di
depan sidang pengadilan.
Id
perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant, sesuatu dinyatakan
sempurna apabila setiap bagiannya sudah lengkap. Begitu halnya dalam permohonan
cerai talak, tidak akan lengkap dan terjadi perceraian apabila suami tidak
menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama dengan dihadiri oleh
istri atau kuasanya (vide Pasal 131
ayat 3 KHI jo. Pasal 66 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Bahkan apabila Suami tidak menjatuhkan ikrar talak dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka hak Suami untuk menjatuhkan ikrar talak kepada Istri gugur
dan hubungan perkawinan diantara keduanya tetap ada. Hal ini diatur secara ekspresif verbis dalam Pasal 131 ayat
(4) KHI yang berbunyi sebagai berikut:
“Bila Suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh ”
Comments
Post a Comment