Legal update: SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERSEORAN TERBATAS
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
PERSEORAN TERBATAS
(Oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)
Sumber
gambar: https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pt.html
Pembangunan
ekonomi merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan sebuah Negara,
termasuk Negara Indonesia yang menegaskan dalam konstitusinya yaitu pasal 33
ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam
pembangunan ekonomi nasional tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan Perseroan
Terbatas (selanjutnya disebut dengan perseroan) yang berperan untuk
meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan lapangan kerja, dan
berkontribusi terhadap pendapatan Negara berupa pajak. Mengenai pengertian
perseroan sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya
dengan judul “Tanggungjawab Direksi atas Kerugian pada Perseroan Terbatas” dan
untuk itu tidak dibahas lagi dalam artikel kali ini. Selain itu badan usaha
yang berbentuk perseoran ini juga memiliki beberapa kelebihan yaitu adanya
system pertanggungjawaban yang terbatas bagi para pemegang sahamnya yang
berarti pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas pada jumlah saham yang
dimiliki pada perseroan tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut maka perlu untuk diketahui mengenai proses pendirian badan hukum
perseroan sejak tahap pengajuan nama sampai dengan penerbitan izin usaha dan izin komersial/operasional oleh Lembaga OSS yang terdiri sebagai berikut:
I. Perseroan
Didirikan oleh 2 (Dua) Orang atau Lebih
Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) UUPT
yang mewajibkan pendiri perseoran paling sedikit adalah 2 (dua) orang baik
orang perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga
Negara Asing (WNA) maupun badan hukum
Indonesia atau badan hukum asing. Dasar analogi dari ketentuan ini adalah
karena pada dasarnya perseoran didirikan berdasarkan perjanjian, maka dari itu
harus mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham. Setiap pendiri perseroan
wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Dalam hal perseoran
sudah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari 2 (dua)
orang (pemegang saham tunggal) maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak pemegang saham di perseroan tersebut kurang dari dua orang maka
pemegang saham tunggal tersebut wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain. Akibat hukum terhadap pemegang saham tunggal maupun terhadap
perseoran apabila dalam jangka waktu tersebut pemegang saham tunggal tidak
mengalihkan sahamnya maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi atas
segala perikatan dan kerugian perseoran dan pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan permohonan pembubaran perseroan tersebut kepada pengadilan negeri
dimana perseroan tersebut berdomisili. Mengenai pihak yang berkepentingan ini,
penjelasan pasal 7 ayat (6) UUPT telah menetapkan berupa kejaksaan untuk
kepentingan umum, pemegang saham tunggal sendiri, direksi, dewan komisaris,
karyawan perseoran, kreditor, dan/ atau pemangku kepentingan lainnya.
Namun meskipun begitu, ketentuan minimal pemegang
saham ini terdapat pengecualian yaitu dalam hal perseroan yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara dan/atau perseoran yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) (pasal 7 ayat 7 UUPT). Ketentuan mengenai persero yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara ini adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang berbentuk
perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU
BUMN) dan apabila sahamnya tidak semua dimiliki oleh Negara maka ketentuan
pendirian perseoran mengikuti ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) UUPT (Yahya
Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 168).
II. Mengajukan
Permohonan Persetujuan Nama Perseroan dari Menteri
Setelah seluruh syarat untuk melakukan pengajuan
nama perseroan sudah terpenuhi maka tahap selanjutnya adalah mengajukan
permohonan persetujuan nama perseoran dengan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan system Online Single Submission (OSS) kepada Menkumham melalui Dirjen AHU
yang hanya dapat dilakukan oleh pendiri perseoran atau notaris sebagai kuasanya
(pasal 9 ayat 2 UUPT jo. Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas). Namun sebelum membahas
mengenai pengajuan persetujuan nama perseroan maka wajib untuk diketahui
ketentuan mengenai syarat-syarat agar nama perseroan dapat disetujui. Pada
dasarnya nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau
dapat disingkat “PT” dan dalam hal perseoran yang akan didirikan adalah
perseroan terbuka maka pada bagian akhir nama perseroan ditambah dengan singkatan
“Tbk”. Ketentuan nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut (pasal 16 ayat 1 UUPT jo. Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun
2011):
A.
Ditulis dengan huruf latin
B. Belum dipakai secara sah oleh perseroan
lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
C.
Tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan
D. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama
lembaga Negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali
mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
E. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak berbentuk kata
F. Tidak mempunyai arti sebagai perseroan,
badan hukum, atau persekutuan perdata
G. Tidak hanya menggunakan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
H. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan
digunakan sevagai bagian dari nama perseoran.
Ketentuan tersebut bersifat kumulatif dimana pendiri
perseroan wajib memenuhi semua persyaratan tersebut apabila akan mengajukan
permohonan pendirian perseroan kepada Menkumham. Dalam hal nama perseroan yang
diajukan disertai dengan singkatan maka singkatan tersebut harus terdiri atas
huruf depan nama perseoran atau merupakan akronim dari nama perseroan(pasal 5
ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 2011). Berikut ini adalah proses pengajuan nama
perseoran:
A. Pendiri
Perseroan Memberikan Surat Kuasa kepada Notaris untuk Melakukan Pengecekan Nama
Perseroan
Ketentuan
ini bersifat memaksa dimana pendiri perseoran wajib memberikan kuasa kepada
notaris untuk melakukan pengurusan permohonan nama perseroan yang selanjutnya
notaris yang melakukan pengurusan tersebut disebut sebagai pemohon. Sebelum
mengajukan proses permohonan persetujuan pengajuan nama, pemohon wajib
melakukan pengecekan nama yang akan diajukan tersebut apakah sudah ada perseroan
yang memakai atau belum. Mengenai proses pengecekan nama ini maka pemohon
dikenai biaya pencarian/unduh (search/download)
data perseroan secara online sejumlah Rp50.000(lima puluh ribu)/pencarian
(Lampiran PP Nomor 45 Tahun 2016).
B.
Melakukan
Pemesanan Nama Perseroan oleh Pemohon
Setelah
pemohon memastikan bahwa nama yang akan diajukan belum dipakai oleh perseroan
yang lain maka pemohon melakukan proses pemesanan nama dengan terlebih dahulu
membayar persetujuan pemakaian nama perseoran melalui bank persepsi sebagai
salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jumlahnya adalah
Rp100.000(seratus ribu rupiah) (Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia). Sebagai catatan penting biaya yang telah dibayarkan berlaku
untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) terhitung sejak tanggal
dibayarkan. Setelah proses pembayaran selesai maka dilakukan pemesanan nama
perseroan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang paling sedikit
harus memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank
persepsi dan nama perseroan yang dipesan (pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 2014).
Setelah melakukan permohonan persetujuan nama perseoran maka dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap maka
Menkumham wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama
perseroan tersebut(pasal 6 PP Nomor 43 Tahun 2011).
Nama
perseroan yang telah disetujui oleh Menkumham maka akan diberikan persetujuan
pemakaian nama secara elektronik yang paling sedikit memuat:
1
Nomor pemesanan nama perseroan;
2
Nama perseroan yang dapat dipakai;
3
Tanggal pemesanan;
4
Tanggal daluarsa; dan
5
Kode pembayaran
C.
Memasukkan
Nama yang sudah disetujui oleh Menteri keadalam Akta Pendirian
Kemudian
setelah nama yang diajukan kepada menteri tersebut diterima maka notaris wajib
menyatakan nama perseroan tersebut kedalam akta pendirian perseroan yang memuat
anggaran dasar paling lambat 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan menteri atas pengajuan nama perseroan tersebut diterima. Dalam hal
notaris tidak menyatakan nama perseroan kedalam akta pendirian pada waktu yang
sudah ditentukan tersebut maka persetujuan menteri atas nama perseroan tersebut
menjadi batal demi hukum. Artinya, tanpa ada upaya hukum apapun persetujuan
menteri atas nama perseroan tersebut demi hukum dianggap tidak pernah ada dan
pendiri perseroan harus mengulang dari awal mengenai proses pengajuan nama
tersebut.
III. Membuat Akta Pendirian yang Berbentuk Akta Notaris
Langkah selanjutnya setelah nama perseroan mendapat
persetujuan oleh Menkumham maka membuat Akta Pendirian (article of incorporation) dengan akta otentik. Ketentuan ini secara
mutatis mutandis mewajibkan bahwa Akta Pendirian harus dibuat tertulis dengan bentuk akta
otentik. Menurut Yahya Harahap hal ini berfungsi agar akta pendirian dapat
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang merupakan salah satu alat bukti
yang tidak terbantahkan di pengadilan (probatio
plena) dan berfungsi sebagai solemnitatis
causa yaitu apabila tidak dibuat dalam akta otentik maka akta pendirian
tersebut tidak sah sehingga tidak dapat memperoleh pengesahan dari pengadilan
(Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 169). Dalam membuat akta
pendirian perseroan tidak harus pendiri sendiri yang datang kepada notaris,
namun dapat diwakilkan oleh orang lain dengan menggunakan surat kuasa (pasal 8
ayat 3 UUPT). Berdasarkan pasal 8 UUPT terdapat beberapa syarat materiil yang
harus dimuat dalam akta pendirian perseroan ini yaitu sebagai berikut:
A.
Memuat
Anggaran Dasar (article of association)
Menurut
Yahya Harahap terdapat syarat materiil mengenai anggaran dasar ini, yaitu
anggaran dasar telah disepakati oleh pendiri perseroan dan isi dari anggaran
dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUPT serta peraturan
pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 15 ayat (1) UUPT, anggaran dasar perseroan
memuat sekurang-kurangnya informasi berupa:
1. Nama
dan tempat kedudukan perseroan;
2. Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
3. Jangka
waktu berdirinya perseroan;
4. Besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
5. Jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham yang dikeluarkan;
6. Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
7. Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS);
8. Tata
cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
9. Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Perlu
diingat karena pasal a quo bersifat
memaksa (dwingendrecht) maka dalam
anggaran dasar harus memuat ketentuan tersebut diatas. Kemudian, apabila
pendiri perseoran menghendaki maka dapat ditambah ketentuan yang diperlukan
sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Namun, terdapat beberapa larangan
yang tidak dapat dimasukkan kedalam anggaran dasar yang terdiri sebagai
beirkut:
1. Ketentuan
tentang penerimaan Bunga tetap atas saham
Menurut
Yahya Harahap ketentuan ini memiliki dasar alasan yang kuat karena pada
dasarnya keuntungan yang diperoleh pemegang saham adalah dividen yang besarnya
didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh perseoran untuk suatu masa
tertentu, sehingga apabila anggaran dasar memuat ketentuan penerimaan “bunga
tetap atas saham” maka perseroan terikat untuk melakukan pembayaran bunga tetap
atas saham kepada pemegang saham. Hal ini tentunya merugikan perseroan yang
terkadang dalam menjalankan usaha tidak selalui memperoleh keuntungan.
2. Ketentuan
tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain
Masih
menurut Yahya Harahap, bahwa ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri ini tidak tepat karena bersifat diskriminatif dan melanggar asas
persamaan perlakuan bagi pemegang saham karena pada dasarnya pendiri perseroan
adalah juga pemegang saham.
B.
Wajib
memuat keterangan lain yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Apabila
pendiri merupakan perseorangan maka akta pendirian harus memuat nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri perseorangan, atau;
2. Apabila
pendiri merupakan perseroan berbadan hukum maka akta pendirian harus memuat
nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan
menteri mengenai pengesahan badan hukum dari perseroan tersebut;
3. Wajib
memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
kewarganegaraan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
4. Wajib
memuat nama pemegang saham yang pertama kali mengambil bagian saham, rincian
jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
C.
Akta
Pendirian Perseroan Harus Menggunakan Bahasa Indonesia
Syarat materiil
lainnya dalam akta pendirian perseoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1) adalah wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga akta pendirian
termasuk anggaran dasar perseoran yang dibuat dalam bahasa asing tidak sah
karena tidak memenuhi syarat materiil dari pembuatan akta pendirian.
IV. Setiap Pendiri Perseroan Wajib Mengambil Saham
Pengambilan atas bagian saham tersebut wajib diambil
oleh pendiri pada saat perseroan didirikan sehingga pada saat pendiri atau
kuasanya menghadap kepada notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan maka
sudah mengambil bagian sahamnya yang kemudian rincian pembagian saham diantara
para pendiri tersebut dimasukkan kedalam akta pendirian yang memuat keterangan
lainnya. Dengan demikian agar syarat ini sah menurut hukum maka pengambilan
saham tersebut harus dilakukan sebelum perseroan didirikan.
V. Memperoleh Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri
Sebagai sebuah business
entity yang berbentuk badan hukum, maka syarat pengesahan badan hukum dari
pemerintah adalah salah satu hal yang penting. Hal ini karena akibat jika
perseroan sudah memperoleh status badan hukum adalah perseroan tersebut diakui
oleh Negara sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan
terpisah dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham pada perseroan
tersebut. Pengajuan status badan hukum perseroan dapat dilakukan sendiri oleh
pendiri secara bersama-sama atau pendiri memberikan kuasa kepada notaris untuk
mengajukan permohonan status badan hukum melalui permohonan secara elektronik
kepada Menkumham (pasal 9 ayat 1 dan 2 UUPT jo pasal 11 ayat 1 PP Nomor 4 Tahun
2014). Kemudian permohonan status badan hukum wajib diajukan dalam jangka waktu
paling lama 60(enam puluh hari) sejak akta pendirian ditandatangani. Secara
singkat proses pengajuan status badan hukum harus melalui beberapa tahap
sebagai berikut:
A.
Membayar
Biaya Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Sebelum
melakukan pengisian format pendirian perseroan maka pemohon wajib membayar
biaya permohonan pengesahan badan hukum yang dibayarkan melalui namk persepsi
dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang disesuaikan dengan jumlah modal dasar perseroan
tersebut. Penentuan jumlah pembayaran pengesahan badan hukum sebagaimana diatur
dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:
No |
Jumlah Modal Dasar |
Satuan |
Tarif |
1 |
Modal
dasar paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) |
Per
permohonan |
Rp200.000
(dua ratus ribu rupiah) |
2 |
Modal
dasar lebih dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp1000.000.000(satu miliar rupiah) |
Per permohonan |
Rp500.000
(lima ratus ribu rupiah) |
3 |
Modal
dasar lebih dari Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah) |
Per permohonan |
Rp1000.000
(satu juta rupiah) |
B.
Mengisi
Format Pendirian Perseroan
Setelah
melakukan pembayaran permohonan pengesahan status badan hukum melalui bank
persepsi maka pemohon wajib mengisi format pendirian perseroan merupakan format
isian untuk permohonan pengesahan badan hukum perseroan yang disampaikan secara
elektronik. Format isian pendirian perseroan harus memuat sekurang-kurangnya:
1
Nama dan tempat kedudukan perseroan;
2
Jangka waktu berdirinya perseroan;
3
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan;
4
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
5
Alamat lengkap perseroan.
Selain itu juga diwajibkan adanya dokumen
pendukung berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang
dokumen untuk pendirian perseroan yang telah lengkap. Kemudian dokumen untuk
pendirian perseroan tersebut disimpan oleh Notaris yang meliputi:
1
Minuta akta pendirian perseroan;
2
Bukti setor modal perseroan, berupa:
a. Fotokopi slip setoran atau fotokopi
surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para
pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang
ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota dewan komisaris perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
b. Asli surat keterangan penilaian dari
ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal
dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar
jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
c. Fotokopi peraturan pemerintah dan/atau
keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah dalam
hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;atau
3 Surat pernyataan kesanggupan dari
pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi
teknis untuk perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan keputusan,
persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk perseroan bidang usaha
tertentu;
4
Fotokopi surat keterangan mengenai
alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang
atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang
ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota dewan komisaris perseroan.
C. Mengisi
surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian Perseroan
dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap
Format Pendirian Perseroan dan keterangan tersebut
Dalam
hal format pendirian perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menkumham langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan pengesahan badan hukum perseroan secara elektronik dengan
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan dalam
waktu paling lama 14(empat belas) hari terhitung sejak pernyataan tidak
berkeberatan dari Menkumham dikeluarkan. Setelah itu notaris dapat langsung
melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat
80(delapan puluh) gram. Kemudian keputusan menteri tersebut wajib
ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang
menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”. Hal yang penting untuk
diketahui adalah dalam hal format pendirian perseroan yang dilengkapi dengan
dokumen pendukung tersebut setelah Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum perseroan dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka keputusan menteri tersebut dicabut.
VI. Melakukan Pendaftaran Usaha melalui Lembaga Online Single Submission (OSS)
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum maka
perseroan sudah diakui sebagai subyek hukum oleh pemerintah dan dapat melakukan
perbuatan hukum maka langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan izin usaha
melalui Online Single Submission
(OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik(PP Nomor 24 Tahun
2018). OSS merupakan satu-satunya pintu gerbang untuk mendapatkan izin berusaha
di Indonesia untuk segala jenis badan usaha dan struktur Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN)
maupun Penanaman Modal Asing(PMA) yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS yang
merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Untuk dapat memperoleh izin
usaha melalui sistem OSS ini maka harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
yang berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal
Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB ini merupakan syarat bagi Lembaga
OSS untuk dapat memberikan izin usaha dan atau izin komersial atau operasional.
Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum
pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau
Komitmen. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk
melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan
dan/atau komitmen. Sedangkan Komitmen merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
A.
Mendaftarkan
Nomor Induk Berusaha
Proses
pendaftaran NIB diperoleh dengan mengajukan pendaftaran melalui laman https://oss.go.id/portal/ dengan ketentuan apabila yang mengajukan NIB
adalah pelaku usaha non perseorangan berupa perseroan maka pada saat
pendaftaran mengisi data paling sedikit berupa:
1
Nama dan/atau nomor pengesahan akta
pendirian atau nomor pendaftaran;
2
Bidang usaha
Yang dimaksud dengan
bidang usaha adalah bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas KBLI 2015 (KBLI 2017)
3
Jenis penanaman modal
Yang dimaksud jenis penanaman
modal adalah PMA atau PMDN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jenis penanaman modal harus diisi sesuai
dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup, bidang usaha yang
terbuka, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan syarat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal.
4
Negara asal penanaman modal (dalam hal
terdapat unsur PMA)
5
Lokasi penanaman modal
6
Besaran rencana penanaman modal
Yang
dimaksud modal adalah asset dalam bentuk lain bukan uang yang dimiliki oleh
penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis, yang dapat terdiri dari modal
asing dan/atau modal dalam negeri. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara
asing, perseorangan Warga Negara Asing(WNA), badan usaha asing, badan hukum
asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya
dimiliki oleh pihak asing. Sedangkan modal dalam negeri adalah modal yang
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara
Indonesia(WNI), badan hukum atau tidak berbadan hukum.
7
Rencana penggunaan tenaga kerja
Yang dimaksud dengan
rencana penggunaan tenaga kerja adalah jumlah, jenis, dan sumber tenaga kerja
baik yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8
Nomor kontak badan usaha
Yang dimaksud dengan
nomor kontrak adalah alamat surat menyurat, nomor telepon, email, website,
dan/atau kotak pos sesuai dengan domisili perseroan terbatas yang terdapat
didalam akta pendirian perseroan.
9
Rencana permintaan fasilitas perpajakan,
kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
Yang dimaksud dengan
fasilitas kepabeanan adalah fasilitas yang berkaitan dengan pemasukan dan
pengeluaran barang dari dan/atau ke wilayah pabean.
10 Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseroan
Dalam hal perseroan
yang mendaftar belum memiliki NPWP, maka OSS yang terintegrasi dengan system di
Direktorat Jenderal Pajak memproses pemberian NPWP
11 Nomor
Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab usaha dan/kegiatan dalam hal ini
adalah NIK anggota direksi.
NIK direksi menjadi
syarat pendaftaran perserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan
Setelah
perseroan melakukan pendaftaran OSS dengan memenuhi semua persyaratan diatas
dan memperoleh NPWP maka Lembaga OSS menerbitkan NIB bagi perseroan tersebut
yang berbentuk 13(tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB tersebut merupakan kartu identitas
berusaha yang digunakan oleh perseroan untuk mendapatkan izin usaha dan izin
komersial, dimana NIB tersebut berlaku selama perseroan menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal perseroan
melakukan usaha dan/atau kergiatan yang tidak sesuai dengan NIB atau dinyatakan
batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Selain itu perseroan yang telah mendapatkan NIB maka secara otomatis
terdaftar sebagai peserta jamian sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
B.
Penerbitan
Izin Usaha
Setelah memperoleh NIB maka perseroan
wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan
komitmen dari perseroan untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial
atau operasional. Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen
kepada:
1. Perseroan
yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan
2. Perseroan
yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah
memiliki atau menguasai prasarana usaha
3. Dalam
hal perseroan memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan atau kegiatan
namun belum memiliki atau menguasai prasarana usaha maka Lembaga OSS dapat
menerbitkan sesuai dengan kebutuhan perseroan berdasarkan komitmen berupa:
·
Izin lokasi
·
Izin lokasi perairan
·
Izin lingkungan; dan./atau
·
Izin Mendirikan Bangunan
Perseroan yang telah
mendapatkan izin usaha dapat melakukan kegiatan:
1. Pengadaan
tanah
2. Perubahan
luas lahan
3. Pembangunan
gedung dan pengoperasioannya
Khusus mengenai
kegiatan pembangunan gedung dan pengoperasiannya hanya dapat dilakukan apabila
perseroan sudah menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dan/atau rencana teknis bangunan gedung
4. Pengadaan
peralatan atau sarana
5. Pengadaan
sumber daya manusia
6. Penyelesaian
sertifikasi atau kelaikan
7. Pelaksanaan
uji coba produksi (commissioning)
8. Pelaksanaan
produksi
C.
Penerbitan
Izin Komersial atau Operasional
Selain izin usaha, Lembaga OSS juga menerbitkan izin komersial atau operasional yang diterbitkan berdasarkan komitmen untuk memenuhi standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh perseroan melalui sistem OSS.
Sumber referensi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
tentang Tata Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta
Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
Terbatas;
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI
2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas KBLI 2015 (KBLI 2017)
- Yahya Harahap, 2013, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika,
Jakarta.
- Syarif Toha, 2018, “Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah”, diakses dari https://www.easybiz.id/cara-mendapatkan-nib-dan-izin-usaha-di-oss-dengan-mudah/, pada tanggal 20 Agustus 2020
Comments
Post a Comment