Posts

Membunuh begal untuk membela diri, apakah dapat dipidana?

Image
  Membunuh begal untuk membela diri, apakah dapat dipidana? Sumber gambar: kriminologi.id oleh:  Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H. Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan fenomena korban begal yang membela diri dengan cara menyerang balik pelaku hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia. Lebih lanjut adalah sebuah naluri manusia ketika dirinya merasa terancam maka akan membela diri agar terhindar dari ancaman tersebut. Namun tindakan korban pembegalan yang membela diri dengan berujung pada meninggalnya pelaku tersebut terkadang berakibat penetapan tersangka bagi korban. Menjadi pertanyaan, apakah korban pembegalan yang membela diri sehingga mengakibatkan meninggalnya pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penjatuhan pidana? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka harus dibedakan terlebih dahulu mengenai proses penetapan tersangka dan penjatuhan pidana terhadap seorang korban yang membela diri dari percobaan pembegalan yang berujung pada meinggaln...

Short opinion: Antara Delik Penghinaan Presiden dan Kemerdekaan Pers

  Antara Delik Penghinaan Presiden dan Kemerdekaan Pers (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)      Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya video wawancara presenter kondang Najwa Shihab kepada kursi kosong yang dimaksudkan untuk mewawancarai Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dan di unggah melalui kanal youtube   Najwa Shihab dengan judul #MataNajwaMenantiTerawan. Rekaman video tersebut sempat viral dan ditonton lebih dari 2 juta viewer hanya dengan kurun waktu kurang dari satu minggu setelah di unggah. Hal yang tidak disangka sekitar satu minggu kemudian, sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada presiden karena rekaman video tersebut dianggap merupakan bentuk cyberbullying kepada Menkes dan melukai hati kelompok Relawan Jokowi Bersatu karena Menkes merupakan representasi presiden (dikutip dari Republika.id dengan judul "...

Short opinion: MENEGAKKAN DEMOKRASI DI MASA PANDEMI

  MENEGAKKAN DEMOKRASI DI MASA PANDEMI (Muhammad Kharisma Bayu Aji) Menurut Franz Magnis Suseno salah satu ciri Negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum yang bebas. Sebagai salah satu pelaksanaan ciri Negara demokrasi di daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sebuah konsekuensi logis dari sebuah negara demokrasi mengingat kemampuan seseorang yang terbatas sedangkan dalam setiap jabatan publik terdapat amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, maka seseorang tidak boleh duduk pada suatu jabatan tanpa adanya kepastian batasnya untuk dilakukannya pergantian atas jabatan tersebut. [1] Sebagai sebuah Negara hukum yang menganut sistem Pilkada secara langsung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di setiap wilayah Indonesia berjalan dengan baik. Namun keberadaan pandemi Corona Virus D...

Legal update: Bolehkah Pengelola Parkir Menyatakan Tidak Bertanggungjawab Atas Kehilangan atau Kerusakan Kendaraan?

Image
  Bolehkah Pengelola Parkir Menyatakan Tidak Bertanggungjawab Atas Kehilangan atau Kerusakan Kendaraan? Sumber gambar:  http://farid-wajdi.com/detailpost/menggagas-asuransi-parkir         Seiring dengan naiknya volume penggunaan kendaraan bermotor maka kebutuhan akan lahan parkir untuk menampung kendaraan bermotor juga semakin meningkat. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi pihak-pihak pengelola lahan parkir. Namun hal yang sering ditemukan dalam kartu parkir adalah pernyataan sepihak dari pengelola parkir yang menyatakan bahwa "pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan barang dari pemilik kendaraan bermotor".      Dalam kajian hukum perdata ketentuan tersebut termasuk kedalam pengertian klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menyatakan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat...

Legal update: The Differences Between Bankrupcty and Suspension of Debt Payment Obligation

The Differences Between Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation           Today, pandemic of Covid-19 that started on medieval December 2019 create any dangerous impact in the 21th century for human being, include on economics issue. We can see that many developed countries  which are Singapore, America, South Korea, and other developed contries who especially hang up their economy foundation on international trade are face the step into recession of economy. In the other hand the pandemic have vairous impact toward business activities that held by any company include any company who do business activity in Indonesia. The company that couldn't pay their debt toward the creditor on the period that have been agreed by each parties face the challenge to rearrange their debts to find the best resolution with creditor. Unfortunately the company that couldn't paid up their debt and couldn't got a peace agreement with creditor must be ready ...

Legal update: Ketentuan Jumlah Modal Dasar Perseroan Terbatas

Ketentuan  Jumlah  Modal Dasar Perseroan Terbatas (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji)      Perseroan terbatas  membutuhkan modal dalam rangka membiayai setiap jenis usaha yang menjadi maksud dan tujuan perseroan. Struktur modal pada perseroan terbatas dibagi menjadi 3(tiga) yaitu modal dasar ( statutair kapital,authorized capital ), modal ditempatkan ( geplaats kapital/subscribed capital ), dan modal disetor( gestort kapital, paid-up capital ). Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa modal dasar perseoran terdiri atas seluruh nominal saham. Pada prinsipnya modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan.      Modal dasar perseroan wajib diatur dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian perseroan.  Pada dasarnya jumlah modal dasar sudah ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) UUPT yaitu paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) yang diseto...

Legal update: Pahami Kewajiban Legalisasi Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani di Luar Negeri

Image
  Pahami Kewajiban Legalisasi Surat Kuasa Khusus Yang Ditandatangani di Luar Negeri (oleh: Muhammad Kharisma Bayu Aji) Sumber gambar:  https://enjiner.com/contoh-surat-kuasa/      Secara umum pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang sebagai pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya sebagai penerima kuasa, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan tertentu sesuai dengan kepentingan pihak pemberi kuasa. Dalam perjanjian pemberian kuasa terdapat dua pihak yaitu pemberi kuasa atau lastgever dan penerima kuasa yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa. Konsekuensi hukum dari pemberian kuasa adalah pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentutkan dalam surat kuasa (Yahy...