Short opinion: MENEGAKKAN DEMOKRASI DI MASA PANDEMI
MENEGAKKAN
DEMOKRASI DI MASA PANDEMI
(Muhammad Kharisma Bayu Aji)
Menurut
Franz Magnis Suseno salah satu ciri Negara demokrasi yaitu adanya pemilihan
umum yang bebas. Sebagai salah satu pelaksanaan ciri Negara demokrasi di
daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sebuah konsekuensi logis dari
sebuah negara demokrasi mengingat kemampuan seseorang yang terbatas sedangkan
dalam setiap jabatan publik terdapat amanah yang harus dipertanggungjawabkan
kepada rakyat, maka seseorang tidak boleh duduk pada suatu jabatan tanpa adanya
kepastian batasnya untuk dilakukannya pergantian atas jabatan tersebut.[1] Sebagai
sebuah Negara hukum yang menganut sistem Pilkada secara langsung sebagaimana
yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di setiap wilayah Indonesia
berjalan dengan baik. Namun keberadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa setiap orang
untuk mengurangi interaksi dengan orang lain tentunya menimbulkan permasalahan
tersendiri terkait penyelenggaraan pilkada ini yang seringkali mengundang
kerumunan orang.
Pemerintah
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional (Keppres
No. 12 Tahun 2020) telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nonalam. Pasal 120
ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Perppu
Nomor 2 Tahun 2020) menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal pada sebagian wilayah
pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh
daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan
Keberadaan pasal
a quo yang dikaitkan dengan Keppres
No. 12 Tahun 2020 maka Covid-19 sebagai bencana nonalam dapat dikategorikan
sebagai alasan untuk melakukan penundaan penyelenggaraan pilkada yang diganti
dengan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan. Selanjutnya pada
Pasal 122A menentukan bahwa pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan
dilaksanakan setelah dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Keputusan
KPU) tentang penundahan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak yang dilakukan
atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat(DPR). KPU melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.01-Kpt/01/KPU/111/2020
tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19, menetapkan penundaan beberapa tahapan Pilkada
2020, diantaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara(PPS),
verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pebentukan Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP) dan pelaksananan pencocokan dan penelitian, serta
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Berdasarkan Pasal 201A ayat (2) Perppu No.2 Tahun 2020, Pilkada serentak yang ditunda karena adanya Covid-19 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan dikuatkan dengan Surat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 yang pada intinya mengapresiasi pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020, namun dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan dalam penyiapan protokol kesehatan tersebut. Alasan penyelenggaraan Pilkada ini adalah karena tidak ada satupun lembaga yang dapat memprediksi kapan berakhirnya Covid-19 dan dana Pilkada serentak yang sudah dialokasikan pada tahun 2020, sehingga Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2020. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, KPU memilih melakukan pemilihan serentak lanjutan yang didasarkan pada PKPU No. 10 Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 31 Agustus 2020 dan mengatur juga mengenai protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan selama pelaksanaan Pilkada.
Disisi lain dalam Pasal 152 ayat (1)
Menurut
penulis menjadi aneh apabila pemerintah bersikeras untuk melaksanakan Pilkada
lanjutan serentak di seluruh daerah di Indonesia karena penyelenggaraan Pilkada sejak proses pelantikan PPS sampai dengan hari Pilkada tentunya akan mengundang
kerumunan banyak orang yang pada akhirnya akan memicu penularan Covid-19,
apalagi jika proses Pilkada masih mengacu pada ketentuan yang konvensional
berupa penggunaan paku untuk mencoblos dan penggunaan tinta secara bergantian
oleh pemilih. Padahal disisi lain Covid-19 merupakan salah satu jenis
penyakit menular dan pemerintah sendiri sudah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nonalam, yang memberikan tanggungjawab kepada pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan
untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang
sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan
ekonomi akibat penyakit menular. Selanjutnya banyak negara di dunia yang penanganan terhadap Covid-19 tidak lebih buruk dari Indonesia seperti Hongkong, Korea Selatan,dan Singapura saja memilih untuk menunda pemilihan umum, maka seharusnya pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 demi Hak Atas Hidup Warga Negara Indonesia yang dijamin pemenuhannya oleh Pasal 28A ayat (1) UUD NRI 1945 yang sudah dikukuhkan sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Non Derogable Rights) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
Dengan
demikian mempertimbangkan angka pasien positif Covid-19 per tanggal 1 Oktober 2020 yang berjumlah 287.008 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu delapan) kasus (Sumber data: Google Berita), tindakan pemerintah pusat yang tetap mengadakan Pilkada serentak pada bulan
Desember 2020 bersifat kontradiktif terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU
No. 36 Tahun 2009 jo. Permenkes No. 82 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat
untuk melakukan pengendalian terhadap penyebaran penyakit menular yang dalam
hal ini adalah Covid-19.
Kesimpulan:
Pilkada
merupakan salah satu implementasi dari bentuk Negara demokrasi, namun disisi
lain dengan adanya pandemi Covid-19 pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk
melakukan pengendalian terhadap Covid-19 agar tidak menyebar. Keputusan
pemerintah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak lanjutan pada 9 Desember
2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 jo. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 bersifat kontradiktif dengan ketentuan
yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk melakukan pengendalian
terhadap penyebaran penyakit menular yang dalam hal ini adalah Covid-19.
Sumber hukum:
-
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang
-
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
- Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.01-Kpt/01/KPU/111/2020 tentang Penundaan
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19
- Surat
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor
B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020
[1] Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, hlm. 419
Comments
Post a Comment